Pages

Tuesday, September 23, 2008

Bukber Indo KL, MyCommit

Sabtu kemarin ada acara bukber IndoKL women dan my Commit, ampun deh rame banget kek pasar hihihi secara jarang ada acara rame2 gini, paling 3x setahun jadi rasanya seru aja.

Acara dimulai begitu pak Dubes, bp Dai Bachtiar datang, tapi ya gitu deh aku gak tau pak Dai ngomong apa di depan secara di belakang ibu2nya heboh banget. Kali cuma pas pengajian aja yang diem. Maapken ya pak, maklum jarang ketemu hihihi....

pokoknya buka puasa plus2 ada penjelasan zakat nasional dan juga PEMILU... bujubune sdh diminta daftar sekarang dalam waktu seminggu


Minggu nya ada baksos di shelter TKI, yg pengin aku sampaiin ternyata orang indo di sini dermawan2, dlm waktu kurang dari 3 mggu bisa mengumpulkan RM5000 lebih untuk TKI, smua sumbangan pribadi looo. Bravo buat orang Indonesia...

Wednesday, September 3, 2008

PAJAK LAGIIIII

Sekarang Jelas sudah.. cuma herannya kok ga semua orang pajak tau ya ada yg bilang bayar ada yg lapor nihil, makanya bikin puyeng dan ga berani lapor hehehehe.... ini kutipan dari email (smoga bermanfaat)

From: PUSAT PENGADUAN PAJAK <pusat.pengaduan. pajak@gmail. com>
To: iro iro <iro_wi@yahoo. com>
Sent: Wednesday, August 13, 2008 1:33:31 PM
Subject: Re: Pajak Pendapatan Luar Negeri

Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir). , kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax. org/ortax/ ?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go. id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
--
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com

--
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan.
Apabila saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke alamat berikut:

Direktorat Peraturan Perpajakan
d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...