Pages

Wednesday, September 3, 2008

PAJAK LAGIIIII

Sekarang Jelas sudah.. cuma herannya kok ga semua orang pajak tau ya ada yg bilang bayar ada yg lapor nihil, makanya bikin puyeng dan ga berani lapor hehehehe.... ini kutipan dari email (smoga bermanfaat)

From: PUSAT PENGADUAN PAJAK <pusat.pengaduan. pajak@gmail. com>
To: iro iro <iro_wi@yahoo. com>
Sent: Wednesday, August 13, 2008 1:33:31 PM
Subject: Re: Pajak Pendapatan Luar Negeri

Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir). , kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax. org/ortax/ ?mod=treaty
Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).
WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami www.pajak.go. id. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.
Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.
--
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com

--
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan, apabila ada pertanyaan kami batasi hanya sampai 3 pertanyaan.
Apabila saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, dapat dikirimkan ke alamat berikut:

Direktorat Peraturan Perpajakan
d/a Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:
pusat.pengaduan. pajak@gmail. com

12 comments:

  1. wah lagi berurusan dengan Pajak ya jeng hehehe sampai lengkap banget alamatnya hehehe....

    ReplyDelete
  2. Kalo yang namanya berurusan dengan pajak, ribet deh ...liat formulirnya aja serem ...ha ha

    ReplyDelete
  3. wah..repot ya, padahal kita ini pinginnya yg ringkas dan gak ribet

    ReplyDelete
  4. "ORANG BIJAK TAAT BAYAR PAJAK"

    hehehehe..tuh tant slogan disini..kaya getuuu..hehehe..

    ReplyDelete
  5. hua.. pertanyaan ttg pajak sampe di batesin cm 3 pertanyaan gitu ya.. ck..ck..ck.. ribet betul.. kl ada 4 pertanyaan berarti cm 3 yg di ajukan untuk di tanya.. yg satunya di kirim ke alamat yg ketulis.. wah.. cape deh.. cm nulis satu pertanyaan pake di kirim2 segala..hihihi

    ReplyDelete
  6. lengkap banget emailnya ampe ada almatnya...ckckc..pajak ya..*ga ngerti ah*...

    ReplyDelete
  7. Ha ha ha, gitu deh orang pajak.... pada pinterrrr klo urusan nagih

    ReplyDelete
  8. hihihi, bagaimana juga dengan zakat?

    ReplyDelete
  9. ada pesan bijak: jangan pernah berurusan dengan polisi, pengadilan, dan petugas pajak....hehehe

    ReplyDelete
  10. serem amat..
    tapi peraturan di Indonesia dibuatkan untuk di....

    kaboooorrr!!!!

    ReplyDelete
  11. duuuuh pajak bikin puyeeeeeng...*yg lagi bingung, knp kok cuma g yg dikirimin surat teguran karena blom bikin sppt

    ReplyDelete
  12. mumpung ada sunset policy ya :D , salam

    ReplyDelete

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...